NUQTA NEWS, Kendari — Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara bersama tim gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang kedapatan membawa bahan peledak aktif di perairan Teluk Kendari, tepatnya di sekitar Pulau Bokori.
Kegiatan patroli gabungan tersebut berlangsung pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 12.10 WITA. Dalam operasi itu, petugas menemukan kapal bagang yang menyimpan 12 botol bahan peledak aktif siap ledak di dalam gabus ikan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, dua orang pria masing-masing berinisial AM (52) dan FE (25) diamankan beserta sejumlah barang bukti, antara lain 12 bahan peledak, dua keranjang, satu gabus ikan berwarna putih, satu kotak hijau, dan dua gulungan pancing.
Dir Polairud Polda Sultra Kombes Pol. Saminata, S.I.K., M.M melalui Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H mengatakan berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku bahan peledak tersebut akan digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan di perairan Pasi Jambe, Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Dari hasil penyelidikan, diketahui pula bahwa kedua pelaku merakit sendiri bahan peledak tersebut untuk digunakan saat beroperasi di laut.
Keduanya kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, Ditpolairud Polda Sultra telah mengambil langkah-langkah lanjutan, antara lain membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, serta merencanakan gelar perkara.
Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Sultra dalam menjaga kelestarian sumber daya laut serta memberantas praktik penangkapan ikan secara destruktif yang dapat mengancam keberlanjutan ekosistem laut dan keselamatan masyarakat pesisir.
0 komentar:
Posting Komentar