Kendari, NUQTA NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Bahri, terus memperlihatkan komitmennya yang tak kenal lelah dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Operasi terbaru yang dilaksanakan sukses membongkar sindikat shabu yang meresahkan. Selasa (03/10/2023)
Operasi tersebut dimulai berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di salah satu tempat kost di Kota Kendari.
Menyikapi laporan tersebut, Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua individu kunci, AZ (37 tahun) dan BB (51 tahun).
Selain mengamankan 10,91 gram shabu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk tas pinggang, rokok merek SEVEN dan GUDANG GARAM, serta 2 unit handphone. Penggeledahan ini disaksikan oleh sejumlah warga sekitar, menunjukkan transparansi dan komitmen pihak berwajib.
Dalam pengembangan kasus ini, AZ mengaku mendapatkan shabu dari seorang individu berinisial B yang beralamat di sekitar Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan. Motifnya jelas, yaitu imbalan senilai Rp 1.000.000 jika berhasil menjual shabu tersebut.
Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari saat ini sedang fokus pada pemantauan dan penyelidikan terhadap tersangka B, dengan harapan dapat mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
AZ dan BB saat ini dihadapkan pada Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan potensi hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Tindakan tegas yang diambil oleh Kepolisian Polresta Kendari dalam operasi ini adalah pesan jelas bahwa penyalahgunaan narkotika dan peredaran ilegalnya tidak akan ditoleransi.
Keberhasilan operasi ini menjadi cerminan dari tekad kuat pihak berwajib untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan sehat bagi seluruh warga Kendari. (Azzahra)
0 komentar:
Posting Komentar