Pengungkapan dilakukan di Lingkungan Sentral, Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, di rumah milik NA (55 tahun). Polisi menemukan barang bukti berupa 2 jergen ukuran 5 liter berisi miras tradisional jenis arak/kalawate dan 16 botol aqua ukuran 600 ml berisi miras tradisional jenis arak/kalawate.
NA (55 tahun) ditetapkan sebagai pemilik miras ilegal dan barang bukti telah diamankan di ruangan Sat Samapta untuk proses lebih lanjut. Selain operasi miras, Polres Wakatobi juga melakukan operasi premanisme untuk mewujudkan keamanan di Wakatobi.
Operasi Pekat Anoa 2025 bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Wakatobi. Polres Wakatobi akan terus melakukan upaya penindakan terhadap penjualan miras ilegal dan premanisme untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar