Portal berita terkini terus melaju untuk Indonesia Maju

Selasa, 27 Mei 2025

Serahkan Tersangka Penganiayaan, Polres Wakatobi Pastikan Proses Hukum Berjalan



NUQTA.NEWS, Wakatobi — Polres Wakatobi menunjukkan keseriusannya dalam menangani tindak pidana dengan menyerahkan tersangka kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Wakatobi pada Selasa (27/5/2025).

Tersangka bernama Safriadin alias Anggo, 22 tahun, ditangkap atas dugaan penganiayaan yang terjadi dua bulan lalu di lingkungan Topa I, Kelurahan Wanci. Penyerahan tersebut juga mencakup satu bilah pisau yang digunakan dalam kejadian.

Kepolisian menyatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (2) subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Langkah penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Wakatobi dalam menindaklanjuti proses hukum secara menyeluruh, dari penyelidikan hingga penuntutan.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan tidak akan ditoleransi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

NUQTANEWS

Mengenai Saya

Foto saya
Organisasi Sosial Kemasyarakatan

Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra Kirim Berkas Perkara Anggota DPRD Wakatobi Yang Terlibat Penganiayaan di Kejati Sultra

NUQTA.NEWS, Kendari — Penanganan kasus anggota DPRD Wakatobi berinisial LT yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak di b...

Labels

Blog Archive

Blogger templates