NUQTA.NEWS, Wakatobi — Polres Wakatobi menunjukkan keseriusannya dalam menangani tindak pidana dengan menyerahkan tersangka kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Wakatobi pada Selasa (27/5/2025).
Tersangka bernama Safriadin alias Anggo, 22 tahun, ditangkap atas dugaan penganiayaan yang terjadi dua bulan lalu di lingkungan Topa I, Kelurahan Wanci. Penyerahan tersebut juga mencakup satu bilah pisau yang digunakan dalam kejadian.
Kepolisian menyatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (2) subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Langkah penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Wakatobi dalam menindaklanjuti proses hukum secara menyeluruh, dari penyelidikan hingga penuntutan.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan tidak akan ditoleransi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar