Portal berita terkini terus melaju untuk Indonesia Maju

Senin, 26 Mei 2025

Proses Tahap II, Penegakan Hukum di Wakatobi Berjalan Tegas



NUQTA.NEWS, Wakatobi – Penegakan hukum di wilayah hukum Polres Wakatobi terus menunjukkan keseriusannya, Unit I Satreskrim Polres Wakatobi resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Wakatobi dalam proses Tahap II. Senin (26/5/2025),

Tersangka berinisial Mei Jalaludin alias Mei bin La Jala (21) disangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kedua pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Wakatobi, Aiptu Asbar, penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. Barang bukti yang diserahkan meliputi sebilah pisau, pakaian, dokumen kendaraan, sepeda motor, dan sebuah flashdisk yang memuat informasi pendukung.

Proses hukum ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan yang mengancam ketertiban umum. Penyidik bekerja sesuai prosedur KUHAP, menjunjung asas praduga tak bersalah, namun tetap konsisten dalam menegakkan hukum secara adil.

Kasus ini menjadi contoh konkret penerapan hukum pidana materiil dan formil yang berjalan beriringan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

NUQTANEWS

Mengenai Saya

Foto saya
Organisasi Sosial Kemasyarakatan

Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra Kirim Berkas Perkara Anggota DPRD Wakatobi Yang Terlibat Penganiayaan di Kejati Sultra

NUQTA.NEWS, Kendari — Penanganan kasus anggota DPRD Wakatobi berinisial LT yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak di b...

Labels

Blog Archive

Blogger templates