Senin, 26 Mei 2025
Home »
» Proses Tahap II, Penegakan Hukum di Wakatobi Berjalan Tegas
Proses Tahap II, Penegakan Hukum di Wakatobi Berjalan Tegas
NUQTA.NEWS, Wakatobi – Penegakan hukum di wilayah hukum Polres Wakatobi terus menunjukkan keseriusannya, Unit I Satreskrim Polres Wakatobi resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Wakatobi dalam proses Tahap II. Senin (26/5/2025),
Tersangka berinisial Mei Jalaludin alias Mei bin La Jala (21) disangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kedua pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Wakatobi, Aiptu Asbar, penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. Barang bukti yang diserahkan meliputi sebilah pisau, pakaian, dokumen kendaraan, sepeda motor, dan sebuah flashdisk yang memuat informasi pendukung.
Proses hukum ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan yang mengancam ketertiban umum. Penyidik bekerja sesuai prosedur KUHAP, menjunjung asas praduga tak bersalah, namun tetap konsisten dalam menegakkan hukum secara adil.
Kasus ini menjadi contoh konkret penerapan hukum pidana materiil dan formil yang berjalan beriringan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar